Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah: Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah sejatinya cukup mudah, jumlahkan saja https://www.propertyday.id/biaya-balik-nama-sertifikat-rumah-di-notaris/