Titi berkata, UU 7/2017 tentang Pemilu sebenarnya memberikan pelarangan yang beririsan dengan persoalan ini. Namun, kata dia, KPU tidak merujuk pasal-pasal itu untuk membuat regulasi yang lebih detail untuk melarang publikasi lembaga negara yang menampilkan citra capres-cawapres. Pagar laut: 'Semua lembaga sebenarnya sudah tahu, tapi semuanya diam' –Adakah yang akan https://www.haiberita.com